Ingin Mudik Naik Kereta Api, Ternyata Syarat Vaksin Booster Masih Berlaku Lho, Begini Penjelasan PT KAI
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 07 April 2023 15:25 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Buat masyarakat yang merencanakan perjalanan mudik naik kereta api, ada pengumuman terbaru dari PT KAI.
PT KAI mengumumkan bahwa syarat vaksin booster untuk penangkal virus Covid-19 ternyata masih berlaku.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengimbau para calon pemudik moda transportasi kereta api agar memperhatikan aturan vaksin yang berlaku.
Baca Juga: Mengerikan! Polisi Temukan Tiga Truk Narkoba di Bekasi: Barang Bukti Sudah Diangkut
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.
Eva menegaskan calon penumpang berusia 6-12 tahun telah mendapat vaksin kedua.
Jika belum vaksin, wajib membawa surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.
Baca Juga: Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo: Masyarakat Umum Bisa Saksikan Langsung HUT TNI AU
"Harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap," tutur Eva di Jakarta, Jumat 7 April 2023.
Khususnya perubahan aturan pada usia anak 6-12 tahun yang belum divaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat mempunyai surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas.