DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ingin Mudik Naik Kereta Api, Ternyata Syarat Vaksin Booster Masih Berlaku Lho, Begini Penjelasan PT KAI

image
Ingin Mudik Naik Kereta Api, Ternyata Syarat Vaksin Booster Masih Berlaku Lho, Begini Penjelasan PT KAI

ORBITINDONESIA.COM- Buat masyarakat yang merencanakan perjalanan mudik naik kereta api, ada pengumuman terbaru dari PT KAI.

PT KAI mengumumkan bahwa syarat vaksin booster untuk penangkal virus Covid-19 ternyata masih berlaku.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengimbau para calon pemudik moda transportasi kereta api agar memperhatikan aturan vaksin yang berlaku.

Baca Juga: Mengerikan! Polisi Temukan Tiga Truk Narkoba di Bekasi: Barang Bukti Sudah Diangkut

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.

Eva menegaskan calon penumpang berusia 6-12 tahun telah mendapat vaksin kedua.

Jika belum vaksin, wajib membawa surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.

Baca Juga: Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo: Masyarakat Umum Bisa Saksikan Langsung HUT TNI AU

"Harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap," tutur Eva di Jakarta, Jumat 7 April 2023.

Khususnya perubahan aturan pada usia anak 6-12 tahun yang belum divaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat mempunyai surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas.

Halaman:
1
2

Berita Terkait