Orbit Indonesia
Usaha Hiburan Malam di Jakarta Barat Patuhi Tutup Sementara Selama Ramadhan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 06 April 2023 12:50 WIB
Pemerintah juga mengatur jam operasional tempat hiburan malam yang bergabung dengan hotel bintang empat dan bintang lima. Berikut daftar aturannya;
Kelab malam buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB;
- Diskotek buka dari 20.30 WIB sampai 24.00;
- Mandi uap buka dari 11.00 WIB hingga 22.00 WIB;
- Rumah pijat buka dari 11.00 WIB sampai 23.00 WIB;
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa buka mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
- Bar/ rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
- Bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada butir pertama sampai lima;
- Usaha karaoke eksekutif beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, sedangkan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. (WH) ***