DECEMBER 9, 2022
Militer

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 11,1 Ton Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Ketapang, Kalimantan Barat

image
Bawang Bombay Ilegal yang disita Lanal Ketapang, Kalimantan Barat, Kamis, 5 Juni 2025 (ANTARA/Ho-Humas TNI AL)

ORBITINDONESIA.COM - Jajaran TNI AL melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Ketapang menggagalkan penyelundupan 11,1 ton bawang bombay ton ilegal di pelabuhan Ketapang, Kalimantan Barat, Kamis, 5 Juni 2025.

Berdasarkan siaran pers resmi TNI AL yang diterima Antara di Jakarta, Jumat, 6 Juni 2025, dijelaskan bahwa pengungkapan penyelundupan itu dilakukan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Ketapang.

Komandan Lanal Ketapang, Letkol Laut (P) Ivan Halim dalam siaran pers tersebut mengatakan pengungkapan barang selundupan itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas truk yang kerap membawa barang ilegal di Pelabuhan Pelindo, Kabupaten Sukabangun, Ketapang.

Baca Juga: Bupati Bangka Tengah Babel Sorot Penyelundupan Timah Karena Bisa Menggerus Royalti Daerah

Ivan melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut, dirinya langsung memerintahkan personel F1QR untuk menelusuri lokasi.

"Pada Selasa malam tanggal 3 Juni dilakukan pemantauan dan pengecekan terhadap truk-truk bermuatan yang berada di atas kapal KM Dharma Ferry II di Dermaga Pelindo Sukabangun Kabupaten Ketapang yang akan berangkat menuju Pulau Jawa," kata Ivan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, personel menemukan salah satu truk membawa muatan bawang bombay ilegal yang ditutupi kardus.

Baca Juga: Menko Polkam Budi Gunawan Apresiasi TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2,061 Ton Narkoba

"Barang itu disebut ilegal karena tidak memiliki dokumen karantina serta surat keterangan asal barang. Dicurigai hasil penyelundupan dari Malaysia," kata Ivan.

Ivan melanjutkan, petugasnya dan pihak bea cukai pun langsung menyita bawang tersebut. Dia mengatakan total jumlah bawang yang disita sebesar 680 Karung atau 11,1 ton dengan nilai Rp 227.300.000 dengan harga nominal jual Rp 388.500.000.

Tidak hanya menyita bawang dan truk, Ivan mengatakan personelnya juga menangkap B selaku pemilik barang dan Z selaku pengemudi truk untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: BNN Buru Dua Pemilik Kapal Penyelundup 4 Ton Narkotika di Kepulauan Riau

"Mereka dibawa ke kantor Denpomal Lanal Ketapang untuk diamankan sementara sampai dengan pengecekan bersama dari petugas terkait dalam hal ini Bea Cukai Ketapang dan Pihak Karantina Pelabuhan Ketapang," kata Ivan.

Halaman:

Berita Terkait