Usaha Hiburan Malam di Jakarta Barat Patuhi Tutup Sementara Selama Ramadhan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 06 April 2023 12:50 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Seluruh usaha hiburan malam di Jakarta Barat sudah mematuhi ketentuan untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan.
Hal ini diungkap Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Dedi Sumardi Kamis 6 April 2023 di Jakarta.
Menurut Dedi Sumardi, dari pemeriksaan 46 tempat hiburan malam dalam beberapa hari belakangan ini, instansinya tidak menemukan satupun tempat hiburan malam yang beroperasi.
Baca Juga: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Sosialisasikan Kebijakan Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadhan
"Semua tempat usaha baik itu diskotek, bar, rumah minum, rumah pijat, dan mandi uap mengikuti aturan. Tutup.”
Dedi mengatakan tempat hiburan malam itu tersebar di beberapa wilayah seperti kecamatan Taman Sari dan Kalideres.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan menjalankan pemeriksaan secara acak di tempat-tempat yang sebelumnya telah dilaporkan masyarakat.
Larangan usaha hiburan malam beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan surat edaran yang diterima, larangan beroperasi selama bulan Ramadan ini berlaku pada jenis usaha yang berdiri sendiri atau tidak bergabung dengan usaha lain seperti hotel bintang empat dan bintang lima.
Pemerintah juga mengatur jam operasional tempat hiburan malam yang bergabung dengan hotel bintang empat dan bintang lima. Berikut daftar aturannya;
Kelab malam buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB;
- Diskotek buka dari 20.30 WIB sampai 24.00;
- Mandi uap buka dari 11.00 WIB hingga 22.00 WIB;
- Rumah pijat buka dari 11.00 WIB sampai 23.00 WIB;
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa buka mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
- Bar/ rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
- Bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada butir pertama sampai lima;
- Usaha karaoke eksekutif beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, sedangkan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. (WH) ***