Usaha Hiburan Malam di Jakarta Barat Patuhi Tutup Sementara Selama Ramadhan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 06 April 2023 12:50 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Seluruh usaha hiburan malam di Jakarta Barat sudah mematuhi ketentuan untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan.
Hal ini diungkap Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Dedi Sumardi Kamis 6 April 2023 di Jakarta.
Menurut Dedi Sumardi, dari pemeriksaan 46 tempat hiburan malam dalam beberapa hari belakangan ini, instansinya tidak menemukan satupun tempat hiburan malam yang beroperasi.
Baca Juga: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Sosialisasikan Kebijakan Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadhan
"Semua tempat usaha baik itu diskotek, bar, rumah minum, rumah pijat, dan mandi uap mengikuti aturan. Tutup.”
Dedi mengatakan tempat hiburan malam itu tersebar di beberapa wilayah seperti kecamatan Taman Sari dan Kalideres.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan menjalankan pemeriksaan secara acak di tempat-tempat yang sebelumnya telah dilaporkan masyarakat.
Larangan usaha hiburan malam beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan surat edaran yang diterima, larangan beroperasi selama bulan Ramadan ini berlaku pada jenis usaha yang berdiri sendiri atau tidak bergabung dengan usaha lain seperti hotel bintang empat dan bintang lima.