DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bersama Unsur Suku Dinas Pariwisata, Satpol PP Jakarta Barat Berpatroli Awasi Tempat Hiburan Malam

image
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat, Agus Irwanto, di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

ORBITINDONESIA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jakarta Barat menggelar patroli berkala selama Ramadhan ini untuk memastikan tidak ada tempat hiburan malam yang membuka usahanya.

"Jadwal patroli sengaja dibuat  acak dan diatur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, ketika dihubungi di Jakarta, Jumat 24 Maret 2023.

Agus mengatakan, setiap patroli Satpol PP mengirimkan lima personelnya. Mereka akan bergabung dengan kepolisian dan petugas Suku Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif Jakarta Barat.

Baca Juga: Gus Yaqut: Tentang Larangan Pejabat Negara Buka Puasa Bersama, Bukan Berarti Pemerintah Anti Islam

Beberapa wilayah menjadi perhatian khusus petugas seperti Cengkareng, Kalideres, dan Taman Sari.

Tiga kecamatan tersebut diperhatikan secara khusus karena di sana berdiri banyak tempat hiburan malam.

Jika petugas patroli menemukan  tempat usaha yang melanggar jam operasional, akan diberi penindakan  berupa teguran sampai penutupan.

Penyegelan sendiri akan dijalankan oleh Suku Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif didampingi Satpol PP.

"Kalau saat kita temukan mereka mau tutup atau sedang pesanan terakhir langsung kita bubarkan saja. Tapi kalau dia masih beroperasi lama dan tidak kooperatif ya kita tutup," kata Agus.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat mewajibkan tempat hiburan seperti diskotek, kelab malam, mandi uap, hingga rumah pijat tak beroperasi sejak satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.

Larangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Diharapkan pengusaha hiburan mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat edaran itu," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Dedi Sumardi di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan surat edaran yang diterima, larangan beroperasi selama bulan Ramadan berlaku pada jenis usaha yang berdiri sendiri atau tidak bergabung dengan usaha lain seperti hotel bintang empat dan bintang lima.

Pemerintah juga mengatur jam operasional tempat hiburan malam yang bergabung dengan hotel bintang empat dan bintang lima. Berikut daftar aturannya;

  1. Kelab malam buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB;
  2. Diskotek buka dari 20.30 WIB sampai 24.00;
  3. Mandi uap buka dari 11.00 WIB hingga 22.00 WIB;
  4. Rumah pijat buka dari 11.00 WIB sampai 23.00 WIB;
  5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa buka mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
  6. Bar/ rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
  7. Bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada butir pertama sampai lima;
  8. Usaha karaoke eksekutif beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, sedangkan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. ***

Berita Terkait