KABAR TERBARU! Polisi Belum Bisa Rinci Hukuman Pidana untuk Agnes Gracia Haryanto dalam Kasus Penganiayaan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 03 Maret 2023 17:07 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Agnes Gracia Haryanto ditetapkan sebagai “tersangka” dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Meskipun mendapat status tersebut, polisi menyebut Agnes Gracia Haryanto ditetapkan dengan status anak yang berkonflik dengan hukum.
Walaupun Agnes Gracia Haryanto yang ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca Juga: Agnes Gracia Haryanto Resmi Jadi Tersangka, Polisi Beri Label Khusus Karena Masih Di Bawah Umur
Polisi mengatakan belum bisa memastikan hukuman pidana yang akan dijatuhkan pada perempuan berusia 15 tahun itu.
“AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah meningkat statusnya jadi anak yang terkonflik dengan hukum,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Maret 2023.
Lebih lanjut polisi menjabarkan kalau Agnes Gracia Haryanto meskipun ditetapkan sebagai tersangka, dia memiliki label khusus.
Dikarenakan Agnes Gracia Haryanto yang masih di bawah umur membuat pihak kepolisian harus mengikuti undang-undang peradilan anak.
“Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak dibawah terhadap anak yang di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka,” tambahnya.
Hengki mengatakan akan menyerahkan penjelasan tentang hukuman pidana yang akan dijatuhkan pada Agnes pada ahli hukum.
Baca Juga: Prediksi Pertandingan Liga Inggris, Aston Villa vs Crystal Palace: Pertarungan Papan Tengah Klasemen
Dia juga mengatakan hukuman untuk Agnes akan mendapat perlakuan khusus yang mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena di sini sekali lagi rekan-rekan sekalian secara formil terhadap anak di bawah umur tuh ada perlakuan yang berbeda,” katanya.
Agnes Gracia adalah pacar dari Mario Dandy, anak pejabat pajak yang disebut suka pamer harta kekayaan.
Mario Dandy menganiaya David setelah mendapat aduan dari Agnes yang dikatakannya mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
Akibat tindak penganiayaan Mario pada David ini, Menteri Sri Mulyani memerintahkan agar melakukan pemeriksaan menyeluruh pada harta kekayaan Dirjen Pajak.***
Dapatkan informasi terbaru lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.