DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KABAR TERBARU! Polisi Belum Bisa Rinci Hukuman Pidana untuk Agnes Gracia Haryanto dalam Kasus Penganiayaan

image
Polisi membutuhkan waktu lama dalam menetapkan status Agnes Gracia

ORBITINDONESIA.COM- Agnes Gracia Haryanto ditetapkan sebagai “tersangka” dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Meskipun mendapat status tersebut, polisi menyebut Agnes Gracia Haryanto ditetapkan dengan status anak yang berkonflik dengan hukum.

Walaupun Agnes Gracia Haryanto yang ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Agnes Gracia Haryanto Resmi Jadi Tersangka, Polisi Beri Label Khusus Karena Masih Di Bawah Umur

Polisi mengatakan belum bisa memastikan hukuman pidana yang akan dijatuhkan pada perempuan berusia 15 tahun itu.

“AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah meningkat statusnya jadi anak yang terkonflik dengan hukum,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Maret 2023.

Lebih lanjut polisi menjabarkan kalau Agnes Gracia Haryanto meskipun ditetapkan sebagai tersangka, dia memiliki label khusus.

Baca Juga: Miris Diva Stradivaryan Adik Vidi Aldiano, Menikah di Thailand Tanpa Dihadiri Orang Tua Isu Tak Direstui

Dikarenakan Agnes Gracia Haryanto  yang masih di bawah umur membuat pihak kepolisian harus mengikuti undang-undang peradilan anak.

Halaman:
1
2

Berita Terkait