DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Waduh, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Minta KPU RI Tunda Pemilu 2024!

image
Ilustrasi pemilu . Waduh, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Minta KPU RI Tunda Pemilu 2024!

Di sisi lain, upaya penundaan Pemilu 2024 juga bergulir dari Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Emosi! Jokowi Akhirnya Soroti Kasus Pejabat Pajak Bergaya Hidup Mewah: Pantas Rakyat Kecewa!

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan tidak ada alasan menunda Pemilu 2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sistem pemilu yang saat ini sedang diuji menjadi instrumen untuk menunda Pemilihan Umum 2024.

"Penundaan pemilu dengan alasan butuh waktu adaptasi pemberlakuan sistem proporsional tertutup," katanya dikutip dari Antara.

"Saya berpandangan tidak ada alasan untuk itu," kata Titi Anggraini yang juga pengajar pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD NRI Tahun 1945, khusus terkait dengan sistem pemilu.

Dalam beberapa putusan pengujian UU Pemilu, menurut Titi, memang tidak serta-merta memberlakukan putusannya untuk pemilu yang sedang berjalan.

Misalnya, Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 terkait pemilu serentak untuk memilih anggota legislatif dan presiden/wakil presiden, baru berlaku setelah Pemilu 2014.

Baca juga: MK menunda sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pemilu

Halaman:

Berita Terkait