DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Ombudsman Kalimantan Barat Terima Laporan Lambannya Penyelesaian Sertifikat Tanah di Kubu Raya

image
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Barat, Tariyah. (ANTARA/HO: Dokumentasi Tariyah)

ORBITINDONESIA.COM - Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat menerima laporan dari warga desa tentang lambatnya penyelesaian sertifikat tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2022 di Kabupaten Kubu Raya.

"Laporan tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi formil. Belum masuk ke tahap pemeriksaan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Barat, Tariyah, di Pontianak, Minggu 8 Juni 2025.

Dia mengatakan, warga mengeluhkan tidak ada kepastian dari kantor Desa Ambawang Kuala maupun kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya, mengingat sebagian pemohon lain yang mengajukan pada tahun yang sama sudah menerima sertipikat tanah.

Baca Juga: UPT KPH Wilayah Kubu Raya dan LSM Bela Negara Bangun Sinergi Lestarikan Lingkungan Hidup dan Hutan

Menurut laporan warga, lahan yang diajukan untuk sertifikasi adalah tanah yang telah mereka kuasai dan kelola secara turun-temurun. Lokasinya ada di kawasan permukiman, sebagian besar sudah dibangun rumah dan ditanami tanaman buah.

Tariyah menegaskan, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI tidak dapat menolak setiap laporan yang masuk. Namun laporan tetap harus melalui tahapan verifikasi secara formil dan materiil sebelum diplenokan.

Ia mengungkapkan bahwa persoalan program PTSL di Kalimantan Barat tergolong cukup tinggi dan bervariasi.

Baca Juga: Kubu Raya Minta Kejelasan Teknis Kemitraan Program Makan Bergizi Gratis

Selain perkara di Kubu Raya, ia juga menangani pengaduan serupa di Kabupaten Mempawah.

Ombudsman mengimbau masyarakat yang menghadapi kendala dalam pelayanan pertanahan agar tidak ragu menyampaikan laporan atau berkonsultasi untuk memperbaiki pelayanan publik di sektor agraria.***

Sumber: antara

Berita Terkait