Waduh, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Minta KPU RI Tunda Pemilu 2024!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 02 Maret 2023 17:29 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Belakangan isu penundaan Pemilu 2024 terus bergulir.
Bahkan terbaru Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sudah meminta KPU RI menunda Pemilu 2024.
Lantas bagaimana tanggapan pakar terkait fenomena penundaan Pemilu 2024?
Baca Juga: BRI Liga 1: Persita Tangerang Melawan PSS Sleman, Pendekar Cisadane Sukses Raih Tiga Angka
Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat telah memutuskan agar KPU RI menunda Pemilu 2024, buntut gugatan dari Partai Prima.
Gugatan Partai Prima berkaitan dengan verifikasi partai politiK
Gugatan dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Bikin Terharu, Kemensos Mendampingi Anak Korban Kekerasan Seksual di Bojonegoro
Kini PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis, 2 Maret 2023.