DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Waduh, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Minta KPU RI Tunda Pemilu 2024!

image
Ilustrasi pemilu . Waduh, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Minta KPU RI Tunda Pemilu 2024!

ORBITINDONESIA.COM- Belakangan isu penundaan Pemilu 2024 terus bergulir.

Bahkan terbaru Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sudah meminta KPU RI menunda Pemilu 2024.

Lantas bagaimana tanggapan pakar terkait fenomena penundaan Pemilu 2024?

Baca Juga: BRI Liga 1: Persita Tangerang Melawan PSS Sleman, Pendekar Cisadane Sukses Raih Tiga Angka

Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat telah memutuskan agar KPU RI menunda Pemilu 2024, buntut gugatan dari Partai Prima.

Gugatan Partai Prima berkaitan dengan verifikasi partai politiK

Gugatan dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Bikin Terharu, Kemensos Mendampingi Anak Korban Kekerasan Seksual di Bojonegoro

Kini PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis, 2 Maret 2023.

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait