Ribuan Lembar Uang Palsu Nyaris Beredar Luas di Lampung Seandai Pelakunya Lolos dari Cilegon Banten
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 01 Maret 2023 07:09 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Ribuan lembar uang palsu nyaris saja beredar luas di tengan masyarakat di Lampung seandai pelakunya lolos dari Kota Cilegon, Banten.
Untungnya, Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap ribuan lembar uang palsu dari berbagai mata uang pecahan rupiah dan mata uang asing dari tangan pengedarnya.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, pengamanan ini berawal dari pelaku MI yang berbelanja obat kuat dicurigai menggunakan uang palsu.
Baca Juga: Mobil Avanza Tabrak 3 Sepeda Motor di Kalianda Lampung Selatan, 2 Meninggal Tiga Lainnya Kritis
Lalu, setelah diselidiki ditemukan kantong plastik hitam berisi ribuan lembar uang palsu dari berbagai macam pecahan rupiah dan mata uang asing.
"Dia ditangkap petugas pelabuhan Merak setelah belanja pelumas atau obat kuat. Dan pada saat itu ditemukan juga uang 6.600 lembar Rupiah, dollar Singapura, dolar Amerika, Euro," kata Kapolres Cilegon Eko Tjahyo Untoro, di Mapolres Cilegon, Banten, Selasa 28 Februari 2023.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar menambahkan, kepolisian menangkap dua orang tersangka, sedangkan 1 DPO. Mereka adalah MI, HI, dan TJ (DPO). Ketiga pelaku ini berasal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur.
Nandar menyebut, barang bukti terdapat 6.800 lembar menyerupai rupiah palsu pecahan Rp10.000. Kemudian, 112 ikat atau 11.200 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Amerika, 30 ikat atau 3000 lembar menyerupai mata uang asing Euro, 6 ikat atau 600 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Brazil, 300 lembar menyerupai Rupiah palsu nominal 100.000, 60 lembar menyerupai Rupiah nominal 10.000, 1000 lembar menyerupai mata uang asing Euro Internasional, dan 300 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Zimbabwe.
Baca Juga: Ini Daftar 5 Daerah Terkaya di Lampung, Sektor Pertanian Sampai Pariwisata Jadi Tulang Punggung
"Total nilai uang palsu termasuk mata uang Indonesia itu Rp68 juta, kalau mata uang dari negara lain atau mata uang asing kita akan melibatkan tim ahli dari Bank Indonesia," tuturnya.
Rencananya uang palsu itu akan diedarkan atau dibawa tersangka ke wilayah Lampung. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 36 UU Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara. ***