Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dirikan 437 Rumah Keadilan Restoratif
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 12 Februari 2023 08:45 WIB
Dua perkara yang ditolak adalah perkara pengeroyokan disertai penusukan, karena tidak bisa ditolerir oleh hukum.
Berkat komitmen kuat mengedepankan keadilan restoratif, Kejaksan Tinggi Kalimantan Selatan meraih penghargaan terbaik II Kejaksaan Tinggi Tipe B dalam membentuk rumah keadilan restoratif pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia 2023.
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif yang bisa dilakukan, yaitu pelaku baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2.500.000.
Namun ada pengecualian jika kerugian melebihi Rp2.500.000 tapi ancamannya tidak lebih dari dua tahun, ancaman lebih dari lima tahun asal kerugian tidak melebihi Rp2.500.000 serta kepentingan korban terpenuhi dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
Adapun lima perkara yang tidak dapat dihentikan penuntutannya dalam penerapan restoratif, yaitu pertama tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan.
Kedua, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimal. Ketiga, tindak pidana peredaran narkoba, keempat lingkungan hidup dan kelima korporasi. ***