Forum Betawi Rempug Akan Evaluasi Anggotanya yang Terlibat Tindakan Kriminal
- Penulis : Mila Karmila
- Minggu, 18 Mei 2025 00:15 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rempug (FBR) akan melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang terbukti terlibat tindakan kriminal.
"Evaluasi itu sudah pasti akan dilakukan, termasuk upaya pembinaan serta pembangunan karakter dan jati diri," kata Ketua Umum Forum Betawi Rempug, Lutfi Hakim saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 17 Mei 2025.
Luthfi juga menjelaskan, Forum Betawi Rempug akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang terbukti melanggar hukum. "Sanksi seperti pencabutan KTA sementara hingga pemberhentian keanggotaan," katanya.
Baca Juga: Lebaran Betawi 2025 Digelar Secara Meriah Selama Tiga Hari di Monas, Gubernur Pramono Anung Hadir
Lutfi juga menyebutkan akan menghormati proses hukum yang berjalan jika anggotanya terlibat dalam tindakan kriminal.
"Biarkan proses hukum yang berbicara, sebab tindak kriminal itu soal manusianya, bukan etnis, agama atau organisasinya," katanya.
Dia juga meminta kepada masyarakat untuk membantu mengawasi perilaku anggotanya yang melanggar hukum.
Baca Juga: Lebaran Betawi di Monas Sediakan Makanan Gratis Untuk Pengunjung
"Sebagai pimpinan saya meminta kepada warga masyarakat untuk membantu mengawasi perilaku anggota FBR sehingga saya bisa mengambil tindakan secepatnya untuk memberikan sanksi," kata Lutfi.
Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap komplotan oknum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Betawi yang sering memeras pedagang di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat.
"Komplotan oknum ormas tersebut berjumlah lima orang, namun satu orang berstatus DPO," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim di Jakarta, Sabtu.
Abdul menjelaskan, kelima oknum ormas yang melakukan pemerasan tersebut, yaitu M sebagai ketua dan AK alias W sebagai sekjen. Kemudian NN, RS dan IM (DPO) sebagai anggota ditangkap setelah adanya laporan dari pedagang di Bojongsari, Depok.