DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dirikan 437 Rumah Keadilan Restoratif

image
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Ramadhanu Dwiyantoro.

ORBITINDONESIA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan membangun 437 rumah keadilan restoratif atau restorative justice yang berfungsi sebagai wadah menyelesaikan perkara di luar peradilan dengan semangat perdamaian.

"Pendirian rumah RJ di 13 kabupaten dan kota terus kami dorong dan di awal tahun ini saja sudah ada enam lagi terbentuk," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Ramadhanu Dwiyantoro di Banjarmasin, Sabtu 11 Februari 2023.

Ramadhanu menuturkan kasus kecil yang seharusnya bisa didamaikan maka jaksa akan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif jika polisi tetap melanjutkan perkara pada tahap penyidikan sampai ke jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Jebloskan Dua Mantan Petinggi Perusahaan Daerah ke Tahanan

Ia berharap penyelesaian masalah hukum bisa dimusyawarahkan di rumah keadilan restoratif dengan dihadiri pihak berkait, pelaku dan korban serta tokoh masyarakat setempat.

"Intinya harus tercapai rasa keadilan di masyarakat tanpa dendam dan semuanya bisa menerima keputusannya untuk berdamai.”

Menurutnya, tidak semua perkara kecil bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif dan akhirnya terpaksa dilanjutkan ke persidangan misalnya jika tidak ada alasan pemaaf atau hal yang dibenarkan.

Selama Januari 2023, dari enam perkara yang diusulkan kejaksaan di Kalimantan Selatan untuk diselesaikan lewat keadilan restoratif hanya empat perkara disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Baca Juga: Memet Siregar, Buron Terpidana Korupsi PT Bank Syariah Mandiri Ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara

Halaman:
1
2

Berita Terkait