Ini Daftar Pelanggaran yang Dilakukan Bripda HS Selama di Densus 88 Antiteror
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 10 Februari 2023 10:59 WIB
ORBITINDONESIA - Oknum Densus 88 Antiteror Polri Bripda HS atau Haris Sitanggang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang sopir taksi online atas nama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok, Jawa Barat (Jabar).
Kasus pembunuhan yang dilakukan Bripda HS tersebut terjadi pada Senin, 23 Januari 2023 lalu
Korban pembunuhan oleh Bripda HS ditemukan warga dalam kondisi sudah tak bernyawa dan terdapat banyak luka sayatan di tubuhnya di dalam mobil bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, Depok sekitar pukul 04.20 WIB.
Baca Juga: Bunuh Sopir Taksi Online, Anggota Densus 88 Bripda HS Ternyata Punya Utang Rp900 Juta, Untuk Apa
Pihak Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan catatan kelam Bripda HS di dalam kesatuannya.
Kabag Banops Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan bahwa Bripda HS telah beberapakali kali melakukan pelanggaran selama berkarir di kesatuan atau datasemen.
Dilansir dari PMJ News, Aswin merinci beberapa pelanggaran yang pernah dilakukan oleh Bripda HS, di antaranya:
Baca Juga: 20 Ide Kencan Romantis di Hari Valentine, Cocok Dilakukan Bersama Pasangan Tersayang
• Penipuan terhadap rekannya sendiri sesama anggota Polri
• Penipuan terhadap masyarakat
• Kerap meminjam uang kepada temannya.
• Pernah tertangkap tangan turut terlibat dalam judi online dengan peran menjadi pemain.
• Memiliki utang yang tidak sedikit ke sejumlah pihak.
• Terlibat dalam kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok