Perempuan Karyawati Alfamart di Kota Palembang Terjerat Pinjaman Online, Bobol Brankas Uang di Tokonya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 09 Februari 2023 12:35 WIB
"Lalu, saat personel dan pihak perusahaan memeriksa seluruh karyawan-karyawati di sana tadi, DN mengakui perbuatannya itu," kata Haris.
DN pun langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mengambil uang dari salah satu brankas penyimpanan dengan merusak bagian kunci pada Senin petang ketika semua rekan kerjanya di luar toko.
Kemudian, DN juga mengambil Digital Video Recorder (DVR) kamera pengawas (CCTV) dalam toko untuk menghilangkan jejaknya.
Baca Juga: Kota Palembang Raih Nilai Tertinggi Pelayanan Publik 2022 di Sumatra Selatan dari Ombudsman
Ketika digeledah, polisi menemukan sisa uang hasil curian dari tangan tersangka sebesar Rp48 juta dan satu unit DVR CCTV yang disimpan di bawah jok sepeda motornya.
Sebagian uang hasil curian tersebut dia gunakan membayar utang pinjaman online.
Pelaku DN dijerat melanggar pasal 363 KUHP ayat (1) tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. ***