DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Memburu Keadilan, Alumni FTUI Jadi Korban Kriminalisasi Dalam Kisruh Melawan PT Adaro Indonesia

image
Ilustrasi PT Adaro Indonesia yang berkasus dengan seorang alumni FTUI

ORBITINDONESIA - Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia yang memiliki track record dan kiprah cemerlang bernama Ibnu Rusyd Elwahby (IRE) secara sistematis menjadi korban kriminalisasi, atas kisruh internal sebuah perusahaan pertambangan batu bara besar PT Adaro Indonesia (PT AI).

PT Adaro Indonesia berkantor pusat di Jakarta dan merupakan salah satu pertambangan besar di Indonesia.

Kami, Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia (ILUNI FTUI) mengamati dari awal persidangan pertama yang berlangsung pada 11 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami menduga IRE yang kontraktor PT Adaro Indonesia (PT AI) adalah korban Mafia Peradilan.

Baca Juga: Inilah Daftar Kemungkinan Sanksi Bagi Manchester City Jika Terbukti Bersalah Langgar Aturan FFP Premier League

Secara status, IRE bukan karyawan PTAI tersebut. Bagi kalangan kolega bisnis dan almameternya IRE dikenal sebagai profesional bereputasi dan cemerlang atas karyanya.

Yang bersangkutan memperoleh apresiasi dari Pemerintah RI berupa piagam penghargaan atas kontribusinya dalam mengelola keselamatan pertambangan dan lingkungan kerja pada perusahaan batu bara tersebut.

IRE juga telah mendukung program Pemerintah Indonesia sekaligus menjadi mitra Kementerian ESDM yang baik, dalam pengelolaan limbah dan pengelolaan lingkungan area pertambangan.

Kisah kisruh yang akhirnya berimbas pada IRE ini bermula di 2014 ketika ia sebagai pendiri dan Direktur Utama PT Intan Sarana Teknik (IST) ditunjuk sebagai kontraktor pengelolaan lumpur dengan teknologi Geotube Dewatering pada PT AI.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Rapor Biru Jokowi di bidang Sosial Budaya, Rapor Merah di bidang Lapangan Kerja

Geotube Dewatering adalah teknik pelepasan air dari lumpur yang dimasukkan ke dalam kantong Geotube yang terbuat dari bahan tekstil khusus dan berpori-pori.

Keunggulan teknik ini berbasis pada kajian dan penerapan teknologi terbaru dengan mekanisme yang unik.

Yaitu ketika lumpur dipompa masuk ke dalam kantong yang ditambahkan suatu zat polimer yang memiliki fungsi untuk mengikat lumpur, sementara pada saat yang sama kandungan air dapat keluar melalui pori-pori.

Material lumpur kemudian dipadatkan sehingga memaksimalkan tingkat retensi, laju pelepasan dan kualitas limbah padat. Padatan lumpur yang tersisa di dalam kantong dapat dibuang atau digunakan untuk pengurukan lahan maupun kebutuhan lainnya.

Baca Juga: Siti Badriah Pasang Tampang Jutek Ketika Pergoki Suami Rekam Penjual Jus Cantik di Thailand

Dalam kesempatan berikutnya PT AI selaku perusahaan batu bara tingkat nasional kemudian tertarik, lalu menyetujui implementasi teknik yang ramah lingkungan dan mempertinggi tingkat keselamatan kerja itu.

PT AI memberikan izin kepada IST untuk melakukan trial dengan POC (proof of concept) di tahun 2014 dan pilot project pada 2015.

IST melaksanakan dan menyelesaikan kedua proses trial ini sesuai dengan SOP yang ditetapkan perusahaan batu bara itu. Selama 5 tahun berikutnya (2016 – 2020), IST mendapatkan kontrak untuk melakukan pengolahan limbah lumpur dari perusahaan batu bara klien mereka tersebut.

Hasil istimewa pun diperoleh, bahkan perusahaan batu bara itu berhasil meraih Tropi Terbaik Keselamatan Pertambangan 2016 dan Pengelolaan Lingkungan 2015 dari Menteri Energi Sumber Daya Mineral dan Batu Bara pada 18 Mei 2017.

Baca Juga: Kasasi Alex Noerdin Ditolak Mahkamah Agung

Atas prestasi itu, perusahaan batu bara memberikan piagam penghargaan kepada IST sebagai kontraktor mereka karena berkat teknologi Geotube itulah kinerja optimal bisa didapatkan.

Lebih jauh lagi, dalam laporan tahunan perusahaan PT AI pada 2016 – 2019 juga menyebutkan secara spesifik tentang inovasi pengelolaan lumpur terhadap hasil penambangan melalui teknologi Geotube Dewatering menjadi metode unggulan dari IST, yang dinakhodai oleh IRE sang direktur utama.

Bahkan pada 2021, IST mendapatkan penghargaan IFAI International Achievement Award atas pekerjaan mereka di perusahaan batu bara itu.

International Achievement Award (IAA) adalah kompetisi tahunan yang disponsori IFAI (Industrial Fabrics Association International), asosiasi internasional perdagangan nirlaba yang memiliki lebih dari 1600 perusahaan anggota yang mewakili pasar kain khusus dan tekstil teknis.

Baca Juga: Berikut Profi Tyo Nugros, Mantan Drummer Dewa 19 yang Wajahnya Tak Lekang Oleh Panas Tak Lapuk Oleh Hujan

Di luar hubungan profesional yang berjalan lancar antara IST dengan PT AI tersebut, ternyata sejak Agustus 2020 terjadi perselisihan internal antara PT AI sebagai perusahaan batu bara tersebut dengan salah seorang karyawan mereka yang bernama W.

Sang karyawan dilaporkan ke pihak Bareskrim Polri, sehubungan dugaan tindak pidana terkait penolakan penggunaan teknologi pengolahan lumpur yang diajukan PT Trans Coalindo Megah Kalimantan Selatan, yang merupakan kompetitor IST.

Runyamnya, imbas dari perselisihan internal itu ikut menyeret IST sehingga dua pendirinya yakni IRE dan Ishak Rivai alias Johny, diminta pihak kepolisian untuk memberikan keterangan dan klarifikasi.

Tragisnya setelah kasus berjalan setahun, pada Agustus 2021 Bareskrim justru menetapkan 4 tersangka, yakni W, IRE, IR alias J, dan IST sebagai korporasi.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PDIP Masih Tertinggi 22,7 Persen, PAN Terlempar Jadi Partai Kecil

Sidang pertama sudah berlangsung di PN Jakarta Selatan pada 11 Mei 2022. Pada 7 September 2022, IRE diputuskan bebas murni karena terbukti tidak bersalah atas semua tuduhan dan dakwaan dari PT AI.

Tiba tiba bagai petir di siang bolong, pada 31 Januari 2023, dalam sidang kasasi yang tertutup, Mahkamah Agung memutuskan bahwa IRE bersalah dan di hukum 13 (tiga belas) tahun.

Kami kecewa. Kami terluka. Kami menduga adanya proses hukum yang tidak wajar pada putusan MA tersebut. Kami menangkap sinyalemen adanya keterlibatan Mafia Peradilan. Hasil kajian Tim Advokasi Hukum Alumni UI juga menyimpulkan adanya bentuk kriminalisasi kepada sdr IRE.

Kami, ILUNI FTUI, bersama Tim Advokasi Hukum Alumni UI akan memberikan penjelasan tambahan dengan kronologis dengan kajian yang lebih lengkap dan komprehensif.

Baca Juga: Menginjak Usia 52 Tahun, Ternyata Ini Rahasia Awet Muda Tyo Nugros, Mantan Drummer Dewa 19

Di samping itu, kami bersepakat untuk mengambil langkah-langkah termasuk langkah hukum yang dianggap perlu dalam upaya mendapatkan kembali keadilan yang sudah terluka.


Jakarta, 7 Februari 2023,
Tim Advokasi Hukum ALUMNI UI***

Berita Terkait