Memburu Keadilan, Alumni FTUI Jadi Korban Kriminalisasi Dalam Kisruh Melawan PT Adaro Indonesia
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 07 Februari 2023 16:55 WIB
Lebih jauh lagi, dalam laporan tahunan perusahaan PT AI pada 2016 – 2019 juga menyebutkan secara spesifik tentang inovasi pengelolaan lumpur terhadap hasil penambangan melalui teknologi Geotube Dewatering menjadi metode unggulan dari IST, yang dinakhodai oleh IRE sang direktur utama.
Bahkan pada 2021, IST mendapatkan penghargaan IFAI International Achievement Award atas pekerjaan mereka di perusahaan batu bara itu.
International Achievement Award (IAA) adalah kompetisi tahunan yang disponsori IFAI (Industrial Fabrics Association International), asosiasi internasional perdagangan nirlaba yang memiliki lebih dari 1600 perusahaan anggota yang mewakili pasar kain khusus dan tekstil teknis.
Di luar hubungan profesional yang berjalan lancar antara IST dengan PT AI tersebut, ternyata sejak Agustus 2020 terjadi perselisihan internal antara PT AI sebagai perusahaan batu bara tersebut dengan salah seorang karyawan mereka yang bernama W.
Sang karyawan dilaporkan ke pihak Bareskrim Polri, sehubungan dugaan tindak pidana terkait penolakan penggunaan teknologi pengolahan lumpur yang diajukan PT Trans Coalindo Megah Kalimantan Selatan, yang merupakan kompetitor IST.
Runyamnya, imbas dari perselisihan internal itu ikut menyeret IST sehingga dua pendirinya yakni IRE dan Ishak Rivai alias Johny, diminta pihak kepolisian untuk memberikan keterangan dan klarifikasi.
Tragisnya setelah kasus berjalan setahun, pada Agustus 2021 Bareskrim justru menetapkan 4 tersangka, yakni W, IRE, IR alias J, dan IST sebagai korporasi.
Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PDIP Masih Tertinggi 22,7 Persen, PAN Terlempar Jadi Partai Kecil
Sidang pertama sudah berlangsung di PN Jakarta Selatan pada 11 Mei 2022. Pada 7 September 2022, IRE diputuskan bebas murni karena terbukti tidak bersalah atas semua tuduhan dan dakwaan dari PT AI.