DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Memburu Keadilan, Alumni FTUI Jadi Korban Kriminalisasi Dalam Kisruh Melawan PT Adaro Indonesia

image
Ilustrasi PT Adaro Indonesia yang berkasus dengan seorang alumni FTUI

Tiba tiba bagai petir di siang bolong, pada 31 Januari 2023, dalam sidang kasasi yang tertutup, Mahkamah Agung memutuskan bahwa IRE bersalah dan di hukum 13 (tiga belas) tahun.

Kami kecewa. Kami terluka. Kami menduga adanya proses hukum yang tidak wajar pada putusan MA tersebut. Kami menangkap sinyalemen adanya keterlibatan Mafia Peradilan. Hasil kajian Tim Advokasi Hukum Alumni UI juga menyimpulkan adanya bentuk kriminalisasi kepada sdr IRE.

Kami, ILUNI FTUI, bersama Tim Advokasi Hukum Alumni UI akan memberikan penjelasan tambahan dengan kronologis dengan kajian yang lebih lengkap dan komprehensif.

Baca Juga: Menginjak Usia 52 Tahun, Ternyata Ini Rahasia Awet Muda Tyo Nugros, Mantan Drummer Dewa 19

Di samping itu, kami bersepakat untuk mengambil langkah-langkah termasuk langkah hukum yang dianggap perlu dalam upaya mendapatkan kembali keadilan yang sudah terluka.


Jakarta, 7 Februari 2023,
Tim Advokasi Hukum ALUMNI UI***

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait