Orbit Indonesia
LAGI, Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi Gara Gara Ocehannya di Media Sosial, Ini Barang Buktinya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 04 Februari 2023 22:06 WIB
“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” ungkap Trunoyudo.
Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.***