DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dr HM Amir Uskara: Indosurya dan Kejahatan Keuangan Terbesar di Indonesia

image
Dr HM Amir Uskara tentang Indosurya dan kejahatan keuangan terbesar

Palu PN Jakbar tersebut sangat mengagetkan. Tidak hanya 23 nasabah Indosurya yang kaget, tapi juga Kejaksaan, pemerintah, dan DPR.

Kejaksaan Agung (Kejagung), misalnya, mengajukan banding atas putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Jakbar kepada pimpinan KSP Indosurya.

Kejagung menyebut, secara total, terdapat sekitar 23.000 orang yang menjadi korban penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, dengan seluruh kerugian mencapai Rp106 triliun.

Mengutip Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejagung menyatakan kerugian keuangan yang disebabkan Indosurya menjadi yang terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.

Baca Juga: Rangkuman Kasus Kompol D, Drama Perselingkuhan hingga Tewasnya Mahasiswi Universitas Suryakancana

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyatakan kecewa terhadap vonis bebas terdakwa pimpinan Indosurya. Mahfud mendorong Kejagung untuk melakukan perlawanan (banding/ kasasi) terhadap keputusan hakim tersebut.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, juga menegaskan, kasus Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP.

DPR pun mempertanyakan putusan PN Jakbar atas kasus Indosurya. Benny K Harman, anggota Komisi III DPR, menyatakan, putusan hakim PN Jakbar merusak logika hukum.

“Maling ayam saja dihukum, masa orang yang merampas dan merugikan triliun rupiah bebas, tidak dapat dijerat oleh hukum. Bahkan, bukan hanya pelaku utama, sampai anak buahnya tidak ada satupun yang dijerat,” kata wakil aliansi korban KSP Indosurya, Ricky Firmansyah Djong saat dihubungi BBC News Indonesia, Kamis 26 Januari 2023.

Baca Juga: Sedih, Kisah Kakek 70 Tahun yang Curi Mobil di Tebet Ternyata Ingin Ziarah ke Makam Istrinya

Halaman:
1
2
3
4
5

Berita Terkait