DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dr HM Amir Uskara: Indosurya dan Kejahatan Keuangan Terbesar di Indonesia

image
Dr HM Amir Uskara tentang Indosurya dan kejahatan keuangan terbesar

Oleh: Dr. H.M. Amir Uskara, Anggota DPR RI/Ekonom

ORBITINDONESIA - Dunia keuangan Indonesia tersengat. Betapa tidak! Hanya sebuah koperasi simpan pinjam (KSP), mampu menilep uang “nasabah” sebesar Rp 106 Triliun.

Jumlah uang tersebut jauh lebih besar dari kerugian uang negara di Asuransi Jiwasraya (Rp 37 T) dan Asabri (22,78 T) yang menghebohkan itu.

Kita menyaksikan di media massa dan elektronik, nasabah di kedua asuransi plat merah tersebut “menangis darah” akibat uangnya hilang “dirampok” para pengelolanya. Kini, pimpinan kedua asuransi tadi sudah berada di hotel prodeo.

Baca Juga: Humor: Orang Indonesia yang Menyamar Jadi Indian Sioux

Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero, Hendrisman Rahim, tahun 2020, divonis penjara seumur hidup.

Sedangkan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Damiri, tahun 2022, divonis 20 tahun penjara. Mereka juga diharuskan mengganti uang negara yang diselewengkan.

Bagaimana dengan KSP Indosurya yang menilep uang nasabahnya sebesar Rp 106 T? Direktur KSP Indosurya, Henry Surya, Rabu 24 Januari 2023, divonis bebas oleh PN Jakarta Barat.

Hakim PN Jakbar menyatakan kasus Indosurya masuk ranah perdata. Kasus Indosurya juga, kata hakim, tidak terbukti masuk dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kita menahan napas mendengar putusan PN Jakbar itu.

Baca Juga: MIRIS, Terlilit Hutang, Ibu Rumah Tangga Ini Nekat Jadi Pengedar Sabu

Halaman:
1
2
3
4
5

Berita Terkait