Kemen PPPA: RUU Perlindungan PRT Perlu Segera Disahkan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 01 Februari 2023 09:15 WIB
ORBITINDONESIA - Para pekerja rumah tangga atau PRT, khususnya perempuan, rentan mengalami perlakuan diskriminatif dan kekerasan.
Fakta ini mendorong pemerintah untuk menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT) yang saat ini masuk dalam RUU Prioritas 2023 untuk dapat segera disahkan.
Ratna Susianawati selaku Deputi Perlindungan Hak Perempuan (Kemen PPPA) mengatakan, RUU Perlindungan PRT sangat penting untuk melindungi baik pekerja, pemberi pekerja juga penyalur kerja. Saat ini, lanjut dia, regulasi terkait pekerja rumah tangga masih setingkat kementerian.
Baca Juga: Kisah Protes Soekarno dengan Petinggi Muhammadiyah Tentang Tabir yang Belenggu Perempuan
Menurut Ratna, regulasi untuk meletakkan legal standing yang tinggi setingkat UU sangat dibutuhkan.
"Ini penting bila melihat data dan fakta ada kecenderungan pekerja rumah tangga yang sebagian besar perempuan dan termasuk di dalamnya ada anak-anak," kata Retna dalam diskusi FMB9- yang digelar secara daring, Senin 30 Januari 2023.
"Ini yang menjadi perhatian kita semua. Esensi yang akan diusung dari RUU ini yang pertama adalah memberikan pengakuan dan perlindungan kepada pekerja, pemberi kerja dan juga penyalur,” tambahnya.
Saat ini, para pekerja yang notabene perempuan masih rentan mengalami diskriminasi, kekerasan dan bahkan eksploitasi. Regulasi setingkat UU, lanjutnya, juga untuk memastikan bagaimana hal itu tidak terjadi.
"Ini yang menjadi suport kami di Kementerian PPPA sebagai kementerian yang dimandatkan agar negara hadir menyusun berbagai kebijakan terutama untuk memberikan perlindungan kepada perempuan khususnya pekerja rumah tangga," bebernya.