Dua Pria Asal Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan Ini Jual Emas Palsu, Ditangkap Di Barito Selatan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 15 Februari 2023 19:35 WIB
ORBITINDONESIA - Polsek Karau Kuala, jajaran Polres Barito Selatan , Kalimantan Tengah menangkap dua pria inisial S dan K asal Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, karena menjual emas palsu.
"Aksi mereka ketahuan setelah Polsek Karau Kuala menerima laporan dari lima orang yang merasa tertipu dan dirugikan dari pembelian emas yang diduga imitasi/palsu tersebut," ujar Wakapolres Barito Selatan Kompol Johari Fitri Casdy bersama Kapolsek Karau Kuala Ipda Mulianto didampingi Kasatreskrim AKP Hanif Hasan dan Kabagops AKP Puji Widodo dalam jumpa pers di Makopolres setempat, Rabu 15 Februari 2023.
Ia menjelaskan, kelima korban membeli perhiasan berlabel emas PM 99 berupa gelang, kalung dan sebagainya dari tersangka S yang membuka toko perhiasan emas di pasar Mingguan Kelurahan Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas ASN, Barito Selatan Kerja Sama 2 Perguruan Tinggi Agama Islam
"Dengan total keseluruhan dari nota penjualan itu terhitung sekitar Rp300 juta," kata Kompol Johari Fitri Casdy.
Ia mengatakan, semua perhiasan emas yang dibeli oleh kelima korban tersebut adalah imitasi/palsu. Hal tersebut diketahui karena setelah beberapa lama memakai perhiasan emas tersebut warnanya berubah menjadi keputih-putihan.
Ia menambahkan, setelah melihat perhiasan mereka berubah warna, korban berupaya untuk menemui penjual perhiasan emas tersebut namun tidak bisa karena tersangka S sudah tidak berada ditokonya lagi atau melarikan diri.
Ia mengatakan, tak terima karena merasa telah ditipu, Kemudian para korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Karau Kuala atas tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka S.
Baca Juga: 5 Rumah Warga di Barito Selatan Ambruk Akibat Abrasi DAS Barito, Polsek Dusun Selatan Turun Tangan
"Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polsek Karau Kuala bekerja sama Reskrim Polres Barsel melakukan penyelidikan. Dan akhirnya kedua pelaku berhasil kita amankan di Kota Amuntai," tuturnya.
Kompol Johari Fitri Casdy menututurkan, berdasarkan keterangkan tersangka, mereka mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan penipuan ini.
Tersangka S berperan sebagai penjual atau orang yang menerima pesanan perhiasan emas dari pembeli sedangkan tersangka K berperan sebagai pembuat perhiasan perak yang dilapisi emas.
Tersangka beserta barang buktinya sudah kita amankan di Polres Barsel untuk menjalani proses lebih lanjut, dan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya mereka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun, kata Kompol Johari Fitri Casdy. (AF) ***