Masih di Bawah Umur, Pelaku Penghinaan terhadap Presiden Jokowi di Rokan Hulu Dilepas
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 14 Februari 2023 19:55 WIB
ORBITINDONESIA - Polisi dari jajaran Polres Rokan Hulu, Polda Riau menangkap seorang pria yang melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui video di media sosial, Selasa, 14 Februari 2023.
Pelaku penghinaan terhadap Presiden tersebut diketahui berinisial RT.
Dilansir dari ANTARA, pelaku penghinaan terhadap Presiden di Rokan Hulu tersebut masih berusia pelajar atau 16 tahun.
Baca Juga: Korban Terdampak Banjir di Makassar Mencapai 2.293 Jiwa, Genangan Air Mulai Surut
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Kombes Pol Teguh Widodo membenarkan penangkapan tersebut
"Benar, (pelaku) sudah ditangkap Polres Rohul," ucapnya.
Pelaku yang masih di bawah umur tersebut kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi hal serupa.
Baca Juga: Dicecar 51 Pertanyaan oleh Penyidik, Johnny G Plate: Saya Sudah Berikan Keterangan
"Karena anak di bawah umur, maka dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan dan wajib lapor," katanya.
Hingga saat ini, belum jelas alasan pria tersebut menghujat Presiden dengan kata-kata kasar, termasuk alasan pria itu meminta agar PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V digusur.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pemuda menghina Presiden Jokowi dengan kata-kata cacian tak pantas.
Dalam video berdurasi 19 detik tersebut, seorang pemuda yang diketahui berada di Kabupaten Rokan Hulu menghina dengan perkataan tidak pantas agar menggusur perusahaan PT PTPN V di Provinsi Riau.
"Woi Jokowi, tolong dulu, di Riau ini gusur PTPN V," ucapnya dalam video tersebut.
Entah apa penyebab pria tanpa mengenakan pakaian tersebut melakukan penghinaan.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan di Cikarang Utama Residence Bekasi Ditangkap di Lampung
Tak sendiri, di dekatnya diketahui ada pria lain yang turut tertawa mendengar hinaan tersebut.***