Masih di Bawah Umur, Pelaku Penghinaan terhadap Presiden Jokowi di Rokan Hulu Dilepas
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 14 Februari 2023 19:55 WIB
ORBITINDONESIA - Polisi dari jajaran Polres Rokan Hulu, Polda Riau menangkap seorang pria yang melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui video di media sosial, Selasa, 14 Februari 2023.
Pelaku penghinaan terhadap Presiden tersebut diketahui berinisial RT.
Dilansir dari ANTARA, pelaku penghinaan terhadap Presiden di Rokan Hulu tersebut masih berusia pelajar atau 16 tahun.
Baca Juga: Korban Terdampak Banjir di Makassar Mencapai 2.293 Jiwa, Genangan Air Mulai Surut
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Kombes Pol Teguh Widodo membenarkan penangkapan tersebut
"Benar, (pelaku) sudah ditangkap Polres Rohul," ucapnya.
Pelaku yang masih di bawah umur tersebut kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi hal serupa.
Baca Juga: Dicecar 51 Pertanyaan oleh Penyidik, Johnny G Plate: Saya Sudah Berikan Keterangan
"Karena anak di bawah umur, maka dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan dan wajib lapor," katanya.