Kejaksaan Negeri Bandarlampung Raih Peringkat Kedua Implementasi Keadilan Restoratif, HELMI: Terima Kasih
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 06 Januari 2023 10:56 WIB
ORBITINDONESIA - Kejaksaan Negeri Bandarlampung meraih peringkat kedua untuk kategori Kejaksaan Negeri Tipe A dalam Implementasi Keadilan Restoratif Terbanyak se-Indonesia.
Demikian Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Helmi SH MH dalam keterangan tertulis kepada OrbitIndonesia, Jumat 6 Januari 2022 di Jakarta.
Peringkat Kejaksaan Negeri Bandarlampung ini satu tingkat di bawah Kejaksaan Negeri Gowa yang menduduki peringkat kesatu.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Lampung memperoleh peringkat kesatu untuk kategori Kejaksaan Tinggi Tipe B dalam membentuk Rumah Restorati Justice.
Apresiasi terhadap pencapaian tersebut diberikan oleh Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda dan Kabandiklat Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurut Helmi, sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Negeri Bandarlampung telah mengusulkan 13 perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan 10 di antaranya telah dilakukan penghentian penuntutan melalui restorative justice.
Keadilan restoratif atau Restorative Justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Lampung: Potensi Kerugian Negara dalam Perkara Hibah KONI Mencapai Rp2,5 Miliar
Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, serta pihak lain berkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Restorative Justice menjadi terobosan yang membuat hati semakin “hidup” dalam menyelesaikan hukum pidana melalui cara damai.
Skema yang merupakan implementasi dari nilai luhur Pancasila ini membuat hati berasa semakin hidup karena tidak semua perkara harus dibawa ke pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Helmi memberi apresiasi kepada jajarannya yang bekerja keras dalam bekerja.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung pencapaian kinerja tersebut,” kata Helmi. ***