Kejaksaan Negeri Bandarlampung Raih Peringkat Kedua Implementasi Keadilan Restoratif, HELMI: Terima Kasih
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 06 Januari 2023 10:56 WIB
Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, serta pihak lain berkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Restorative Justice menjadi terobosan yang membuat hati semakin “hidup” dalam menyelesaikan hukum pidana melalui cara damai.
Skema yang merupakan implementasi dari nilai luhur Pancasila ini membuat hati berasa semakin hidup karena tidak semua perkara harus dibawa ke pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Helmi memberi apresiasi kepada jajarannya yang bekerja keras dalam bekerja.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung pencapaian kinerja tersebut,” kata Helmi. ***