DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan Negeri Bandarlampung Raih Peringkat Kedua Implementasi Keadilan Restoratif, HELMI: Terima Kasih

image
Kejaksaan Negeri Bandarlampung Meraih Peringkat Kedua untuk Kategori Kejaksaan Negeri Tipe A dalam Implementasi Keadilan Restoratuf Terbyanyak se-Indonesia.

Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, serta pihak lain berkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Restorative Justice menjadi terobosan yang membuat hati semakin “hidup” dalam menyelesaikan hukum pidana melalui cara damai.

Skema yang merupakan implementasi dari nilai luhur Pancasila ini membuat hati berasa semakin hidup karena tidak semua perkara harus dibawa ke pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Helmi memberi apresiasi kepada jajarannya yang bekerja keras dalam bekerja.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Lampung Geledah Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandarlampung

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung pencapaian kinerja tersebut,” kata Helmi. ***

 

Halaman:
1
2

Berita Terkait