DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Diduga Tebar Ujaran Kebencian, Ansor Maluku Laporkan Akun Twitter @FaizalAssegaf

image
Gerakan Pemuda Ansor Maluku Melaporkan Akun Twitter @FaizalAssegaf ke Kepolisian, karena Diduga Menebar Ujaran Kebencian.

ORBITINDONESIA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku melaporkan akun Twitter Faizal Assegaf (@Faizalassegaf) ke Polda Maluku, karena diduga menebar ujaran kebencian yang dialamatkan kepada Ketua Umum PBNU K.H. Yahya Cholil Staquf.

"Mulai 7 November 2022 sampai dengan Jumat, 11 November 2022, LBH Ansor se-Nusantara akan melaporkan akun atas nama @Faizalassegaf secara serentak," kata Ketua LBH Ansor Maluku Al Walid Muhammad saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 7 November 2022.

Laporan tersebut adalah reaksi dari postingan akun Twitter atas nama @Faizalassegaf yang diduga mengarah pada ujaran kebencian.

Baca Juga: Ribuan Santri Pandanaran Sleman Yogyakarta Sambut Gus Yahya PBNU dan Tokoh Agama Dunia R20

Cuitan di akun Twitter yang dilaporkan LBH Ansor Maluku itu diduga dibuat untuk menimbulkan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.

Salah-satu contoh cuitan Twitter terlapor yang diduga LBH Ansor Maluku mengandung ujaran kebencian ialah; "Tp, Staquf gagal merekonstruksi tudingan 'pengungsi' yang dialamatkan pd habaib potongan-potongan sejarah yg disodorkan tdk berbasis data yg dpt dikonfirmasi scr utuh & valid. Hanya kebencian. Tentu, pertunjukan kebodohan tsb akibat dari terjebak pd watak politik destruktif".

Contoh cuitan lainnya yang oleh LBH Ansor Maluku mengandung ujaran kebencian ialah; "Wajar bila memicu reaksi kalangan habaib di berbagai daerah. Menyoroti fenomena kebencian pd habaib yg disponsori KETUM PBNU. Ormas yang dulu ngebeng pd pemikiran cemerlang & pengaruh para tokoh habaib, kini dibajak utk membenci habaib. itu hak anda, tapi ada konsekuensinya".

Ia mengatakan cuitan akun Twitter atas nama Faizal Assegaf (@faizalassegaf) diduga melanggar ketentuan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Forum R20, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf: Selamat Datang di Tanah Hindu Bali

Ia menegaskan pada prinsipnya LBH Ansor menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan menghargai pendapat orang lain.

Hanya, jika pendapat itu menghancurkan martabat orang lain maka tindakan tersebut bertentangan dengan budaya Nusantara di Indonesia yang mengedepankan adab serta sopan santun.

Selain itu, LBH Ansor mengedepankan penyelesaian masalah dengan pendekatan kekeluargaan, namun perbuatan Faizal Assegaf yang dilaporkan bukanlah yang pertama kalinya.

Sebelumnya perbuatan Faisal Assegaf telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan permintaan maaf Faizal Assegaf. Harapannya yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan tersebut. Namun, ternyata Faizal Assegaf justru mengulangi perbuatan yang sama.

Baca Juga: Gus Yahya PBNU Minta Wayan Koster Bercerita Mengelola Keharmonian Bali Dalam Kemajemukan di Forum R20

"Karena perbuatan yang dilakukan Faizal Assegaf dilakukan kembali, kami memilih menempuh jalur hukum pidana," ujarnya.

Ia sepakat pidana adalah jalan terakhir dalam penyelesaian suatu persoalan hukum. Upaya hukum pidana ditempuh setelah terlapor sengaja mengulangi perbuatan yang berlawanan dengan hukum.

"Kami berharap kepada penegak hukum khususnya polisi untuk dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional demi hukum dan ketertiban masyarakat," kata dia. ***

Berita Terkait