DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejati Lampung Periksa 80 Saksi Dugaan Korupsi Retribusi Sampah Kota Bandarlampung, Siapa Jadi Tersangkanya

image
Ilustrasi - Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di Kota Bandarlampung, Selasa 1 November 2022.

ORBITINDONESIA - Sedikitnya 80 saksi dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung tahun anggaran 2019-2021 telah diperiksa.

Hal ini diungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Hutamrin, di Bandarlampung, Selasa 1 November 2022.

Menurut Hutamrin, semua pihak tanpa melihat jabatan yang diduga berkait dugaan korupsi di DLH Bandarlmpung diperiksa.

Baca Juga: Inilah Honor dari Guru PPPK di Kota Bandarlampung yang Bikin Hotman Paris Bahagia

"Kami tegaskan semua saksi kami periksa, berdasarkan data dan fakta," kata Hutamrin.

Hutamrin menambahkan, kejaksaan sedang memintai keterangan dari auditor independen dan ahli perekonomian tentang kerugian negara dalam dugaan perkara ini.

Menurut Hutamrin, penetapan tersangkanya sedang menunggu hasil kerja dari tim penyidik.

"Kami akan segera ekspos penetapan tersangka bila hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara telah resmi dinyatakan selesai. Untuk calon tersangkanya semuanya diserahkan ke tim penyidik," kata Hutamrin.

Baca Juga: Paten, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana Alokasikan 2 Persen Dana Transfer Umum untuk Pasar Murah

Kejaksaan Tinggi Lampung pada 4 Oktober 2022, melakukan pendalaman dengan memeriksa tujuh saksi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada 20 September 2022 resmi menaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan.

Peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung dalam perkara tersebut tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai penetapan dari kepala dinas, sehingga tidak diketahui potensi pendapatan nyata dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandarlampung.

Baca Juga: Beredar Foto Rapat Penting Antara Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dan Pejabat Teras Kemendagri di Jakarta

Kemudian dalam penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai 2021, ditemukan perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.

Ditemukan pula fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetor ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta ada penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi.

Selain itu sejak tahun 2019 sampai 2021 ditemukan fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetor ke kas daerah, namun diperguna untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi.

Kejaksaan menemukan fakta bahwa dari tahun 2019 sampai 2021, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandar Lampung hanya berdasarkan Data Induk Objek retribusi dari penagih Dinas Lingkungan hidup dan penagih UPT di Kecamatan.

Baca Juga: Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana Unggah Informasi Guru PPPK di Instagram, Netizen Baku Hantam

Dalam perkara tersebut, pasal yang disangkakan yakni Pasal 4, 6, 7, dan 8 ayat (1), (3) , (5), dan (6) Tentang Peraturan Walikota Bandarlampung No.8 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan /Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup yang berpotensi merugikan keuangan negara. ***

Berita Terkait