Orbit Indonesia
Kejati Lampung Periksa 80 Saksi Dugaan Korupsi Retribusi Sampah Kota Bandarlampung, Siapa Jadi Tersangkanya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 02 November 2022 05:13 WIB
Dalam perkara tersebut, pasal yang disangkakan yakni Pasal 4, 6, 7, dan 8 ayat (1), (3) , (5), dan (6) Tentang Peraturan Walikota Bandarlampung No.8 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan /Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup yang berpotensi merugikan keuangan negara. ***