Kejati Lampung Periksa 80 Saksi Dugaan Korupsi Retribusi Sampah Kota Bandarlampung, Siapa Jadi Tersangkanya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 02 November 2022 05:13 WIB
ORBITINDONESIA - Sedikitnya 80 saksi dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung tahun anggaran 2019-2021 telah diperiksa.
Hal ini diungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Hutamrin, di Bandarlampung, Selasa 1 November 2022.
Menurut Hutamrin, semua pihak tanpa melihat jabatan yang diduga berkait dugaan korupsi di DLH Bandarlmpung diperiksa.
Baca Juga: Inilah Honor dari Guru PPPK di Kota Bandarlampung yang Bikin Hotman Paris Bahagia
"Kami tegaskan semua saksi kami periksa, berdasarkan data dan fakta," kata Hutamrin.
Hutamrin menambahkan, kejaksaan sedang memintai keterangan dari auditor independen dan ahli perekonomian tentang kerugian negara dalam dugaan perkara ini.
Menurut Hutamrin, penetapan tersangkanya sedang menunggu hasil kerja dari tim penyidik.
"Kami akan segera ekspos penetapan tersangka bila hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara telah resmi dinyatakan selesai. Untuk calon tersangkanya semuanya diserahkan ke tim penyidik," kata Hutamrin.
Baca Juga: Paten, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana Alokasikan 2 Persen Dana Transfer Umum untuk Pasar Murah