DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

LDII dan Kejati Jawa Tengah Gelar Penyuluhan Hukum untuk Cegah Perundungan

image
Kejati Jawa Tengah dan LDII adakan Penyuluhan Hukum untuk Santri dan Santriwati Pondok Pesantren GNBS Kendal.

ORBITINDONESIA - Sekitar 500-an santri Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Pondok Pesantren Genrus Nusantara Boarding School (GNBS) mendapat penyuluhan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Selasa 25 Oktober 2022 di Kendal.

Tema yang diambil adalah 'Ketaatan Hukum untuk Memperkuat Nasionalisme Generasi Muda Santri di Era Millenial Menuju Indonesia Emas 2045'.

Ketua DPW LDII Jawa Tengah, Singgih Tri Sulistiyono, mengatakan bahwa taat hukum bagi generasi muda adalah wajib. Karena mereka akan memahami konsekuensi hukum yang akan diterima apabila melakukan penyimpangan di dalam lingkungan masyarakat.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah yang hadir pada acara terbut, Bambang Tejo, mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi telah melaksanakan program 'Jaksa Masuk Sekolah' dan 'Jaksa Masuk Pesantren' yang memiliki tagline 'Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman".

Baca Juga: Irjen Fadil Imran: Situasi di Depan Istana Kondusif Setelah Insiden Perempuan Bercadar Bersenjata Api

"Diharapkan pelajar maupun masyarakat mengetahui siapa saja lembaga hukum dan peradilan di Indonesia", ujarnya.

Selain itu, turut hadir Jaksa Fungsional Kejati Jateng, Pardiono, yang turut menekankan agar santri dan santriwati wajib mengenal dan paham penegakkan hukum, sanksi, dan aturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Menilik kasus perundungan yang kerap terjadi di kalangan siswa atau santri, mereka mengenali konsekuensi dan sanksi apa yang akan diterima jika melakukan hal tersebut.

Pemateri terakhir sekaligus Pembina Pondok Pesantren GNBS Kendal, Khotimul Husein, mengatakan bahwa perundungan harus dicegah melalui wawasan pengetahuan hukum. Bahkan Pondok Pesantren GNBS Kendal menyiapkan Guru BK dan psikolog untuk mencegah perundungan di kalangan santri dan santriwatinya. ***

Berita Terkait