Dewan Adat Ajak Masyarakat Jaga Papua Menjelang Kongres Masyarakat Adat Nusantara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 22 Oktober 2022 04:55 WIB
ORBITINDONESIA - Ketua Dewan Adat Suku Tepera Depapre di Papua David Edward Danya mengajak masyarakat menjaga keamanan dan kedamaian menjelang kongres masyarakat adat nusantara (KMAN) 24 sampai 30 Oktober 2022 di Jayapura, Papua.
"Kondisi yang damai diperlukan agar kongres masyarakat adat nusantara berjalan dengan baik dan lancar, tanpa ada gangguan maupun kekhawatiran masyarakat, termasuk delegasi adat yang datang dari seluruh Indonesia," kata David dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 21 Oktobr 2022.
Pernyataan itu disampaikan David berkait keresahan masyarakat atas pengangkatan sepihak Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi kepala suku besar.
Baca Juga: Inilah 10 Calon Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
Baca Juga: Banyak Tantangan Dalam Memperkuat Proses Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat
Selain itu juga berkait upaya kuasa hukum dan keluarga Lukas Enembe yang meminta pemeriksaan dugaan korupsi terhadap Gubernur Papua oleh KPK dilakukan di lapangan terbuka dan sesuai hukum adat.
Menurut David, faktor keamanan menjadi penting menjelang kongres yang dilaksanakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di wilayah Adat Tabi, Jayapura, Papua.
Ia juga menyarankan Gubernur Lukas Enembe untuk berani dan jujur menghadapi proses hukum di KPK, dengan tidak menjadikan masyarakat adat menjadi "tameng" agar terhindar dari jerat hukum yang berlaku.
"Kami tidak mengakui pengangkatan Lukas Enembe sebagai kepala suku besar Papua karena Papua memiliki berbagai adat dan tidak bisa dikukuhkan berdasarkan perwakilan kepala suku saja," katanya menegaskan.
Baca Juga: Eko Kuntadhi: Papua, Kemewahan dan Air Mata
Menurut David, setiap daerah di Papua, termasuk di pesisir pantai, juga memiliki kepala suku dan pemimpin adat (ondoafi) masing-masing sehingga tidak bisa Lukas Enembe mengklaim sepihak sebagai kepala suku besar di tanah Papua.
Mengenai usulan pemeriksaan Lukas Enembe dilakukan di lapangan terbuka disaksikan masyarakat, David menilai hal itu mengada-ada karena pada hukum adat tidak ada yang melakukan pemeriksaan di lapangan dalam hal kasus korupsi seperti yang menjerat Gubernur Lukas Enembe.
"Jika terjerat kasus hukum tersebut, Lukas Enembe harus di proses secara hukum negara sehingga tidak bisa menggunakan hukum adat," katanya tegas seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara. ***