Ya Tuhan, Anak Remaja Ini Dirantai oleh Ayah Kandung dan Ibu Tirinya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 24 Juli 2022 12:22 WIB
ORBITINDONESIA – Suami dan istrinya dijadikan tersangka, karena diduga menelantarkan anak dengan cara merantai anak mereka yang berusia 15 tahun.
Kapolres Mero Bekasi Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Sabtu 23 Juli 2022 mengatakan, tersangka PS (40 tahun) selaku ayah kandung dan AR (41), selaku ibu tiri disangkakan pasal penelantaran dan penyiksaan kepada anak mereka, R.
"Kami sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Kedua orangtuanya terbukti melakukan perbuatan hukum pidana," ungkap Kapolres Kombes Pol Hengki.
Baca Juga: Horoskop Karir Zodiak Gemini 24 Juli 2022: Buatlah Inovasinya, Cobalah Keluar dari Teori
Tersangka PS dan istrinya AR diduga merantai kaki anak mereka, R di rumah mereka di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dari lokasi kejadian, kepolisian menyita rantai berikut gembok, tali yang dipakai mengikat kaki korban, dan kain hitam penutup mata korban. Barang-barang tersebut kemudian dijadikan barang bukti kejahatan.
Penyidik kepolisian menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan menggunakan undang-undang di atas, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga: Banyak Pria di China Memilih Menikahi Perempuan Asing Khususnya asal Indonesia, Ini Alasannya