FKMTI: Penyelesaian Kasus Perampasan Tanah Harus Libatkan Kampus
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 13 Juli 2022 09:15 WIB
ORBITINDONESIA - Penyelesaian kasus perampasan tanah di luar pengadilan harus melibatkan kampus atau universitas. Hal itu diungkapkan Ketua FKMTI (Forum Korban Mafia Tanah Indonesia) SK Budiardjo, di Serang, Banten, Selasa, 12 Juli 2022.
Budiardjo menyatakan, kasus perampasan tanah hingga selama ini tak bisa dituntaskan, karena hanya melibatkan lembaga negara terkait. Padahal justru banyak oknum pejabat di lembaga tersebut yang diduga terlibat mafia tanah.
"Bagaimana mungkin kasus perampasan tanah bisa diselesaikan atau dimediasi hanya oleh pihak BPN, sementara banyak kasus tumpang tindih surat kepemilikan tanah asli justru akibat ulah oknum BPN,” ujarnya.
Baca Juga: TKW Asal Banten yang Cantik dan Seksi Ini Hidup Bahagia Bersuami Babah Arab yang Kaya
“Sehingga tak heran, perintah Presiden Jokowi --agar korban perampasan tanah mendapatkan keadilan-- tak berjalan. Bahkan semakin banyak laporan kasus perampasan tanah,” lanjutnya.
“Karena itu, Presiden perlu bentuk Perpu Penyelesaian konflik pertanahan, yang di dalamnya harus ada lembaga independen seperti universitas," tegas Budiardjo, usai Seminar Penyelesaikan Sengketa Tanah di Luar Pengadilan di Serang, Banten.
Budiardjo mengungkapkan, hingga saat ini ada 10 laporan kasus perampasan tanah, yang telah diserahkan FKMTI ke kementerian ATR/BPN, sejak tiga tahun lalu tak kunjung selesai. Padahal laporan itu sudah dengan bukti lengkap.
Contohnya, lanjut Budiardjo, BPN hingga saat ini belum menemukan warkah HGB yang terbit di atas tanah girik C-913 Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel Banten.
Baca Juga: Masya Allah, TKI dan Jemaah Haji Indonesia di Mekah Berkurban Ribuan Ekor Kambing
Menurutnya, BPN tidak akan menemukan warkah tersebut karena memang tidak ada catatan jual beli berdasarkan temuan langsung Hakim Komisi Informasi.
"Oknum BPN bisa terbitkan HGB di atas tanah rakyat tanpa proses jual beli yang sah, dan hanya menyatakan warkah belum ditemukan. Sampai kapan pun, warkah tanah HGB yang telah jadi perumahan mewah di BSD itu tak akan ditemukan, karena memang tidak ada catatan jual beli yang sah berdasarkan penetapan pengadilan," sambungnya.
Sedangkan Irjen ATR/BPN Soen Rizal pun tak menampik, ada oknum yang sengaja menghilangkan warkah tanah. Ia meminta jajaran kementerian ATR/BPN untuk menjaga surat administrasi, surat ukur dan tercatat dalam buku tanah.
Soen Rizal tak segan menindak oknum BPN yang terbukti bertindak untuk kepentingan mafia tanah.***