DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

FKMTI: Penyelesaian Kasus Perampasan Tanah Harus Libatkan Kampus

image
Diskusi FKMTI di Serang, Banten, 12 Juli 2022.

ORBITINDONESIA - Penyelesaian kasus perampasan tanah di luar pengadilan harus melibatkan kampus atau universitas. Hal itu diungkapkan Ketua FKMTI (Forum Korban Mafia Tanah Indonesia) SK Budiardjo, di Serang, Banten, Selasa, 12 Juli 2022.

Budiardjo menyatakan, kasus perampasan tanah hingga selama ini tak bisa dituntaskan, karena hanya melibatkan lembaga negara terkait. Padahal justru banyak oknum pejabat di lembaga tersebut yang diduga terlibat mafia tanah.

"Bagaimana mungkin kasus perampasan tanah bisa diselesaikan atau dimediasi hanya oleh pihak BPN,  sementara banyak kasus tumpang tindih surat kepemilikan tanah asli justru akibat ulah oknum BPN,” ujarnya.

 Baca Juga: TKW Asal Banten yang Cantik dan Seksi Ini Hidup Bahagia Bersuami Babah Arab yang Kaya

“Sehingga tak heran, perintah Presiden Jokowi --agar korban perampasan tanah mendapatkan keadilan-- tak berjalan. Bahkan semakin banyak laporan kasus perampasan tanah,” lanjutnya.

“Karena itu, Presiden perlu bentuk Perpu Penyelesaian konflik pertanahan, yang di dalamnya harus ada lembaga independen seperti universitas," tegas Budiardjo, usai Seminar Penyelesaikan Sengketa Tanah di Luar Pengadilan di Serang, Banten.

Budiardjo mengungkapkan, hingga saat ini ada 10 laporan kasus perampasan tanah, yang telah diserahkan  FKMTI ke kementerian ATR/BPN, sejak tiga tahun lalu tak kunjung selesai. Padahal laporan itu sudah dengan bukti lengkap.

Contohnya, lanjut Budiardjo, BPN hingga saat ini belum menemukan warkah HGB yang terbit di atas tanah girik C-913 Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel Banten.

Baca Juga: Masya Allah, TKI dan Jemaah Haji Indonesia di Mekah Berkurban Ribuan Ekor Kambing

Menurutnya, BPN tidak akan menemukan warkah tersebut karena memang tidak ada catatan jual beli berdasarkan temuan langsung Hakim Komisi Informasi.

Halaman:
1
2

Berita Terkait