Orbit Indonesia
FKMTI: Penyelesaian Kasus Perampasan Tanah Harus Libatkan Kampus
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 13 Juli 2022 09:15 WIB

Diskusi FKMTI di Serang, Banten, 12 Juli 2022.
"Oknum BPN bisa terbitkan HGB di atas tanah rakyat tanpa proses jual beli yang sah, dan hanya menyatakan warkah belum ditemukan. Sampai kapan pun, warkah tanah HGB yang telah jadi perumahan mewah di BSD itu tak akan ditemukan, karena memang tidak ada catatan jual beli yang sah berdasarkan penetapan pengadilan," sambungnya.
Sedangkan Irjen ATR/BPN Soen Rizal pun tak menampik, ada oknum yang sengaja menghilangkan warkah tanah. Ia meminta jajaran kementerian ATR/BPN untuk menjaga surat administrasi, surat ukur dan tercatat dalam buku tanah.
Soen Rizal tak segan menindak oknum BPN yang terbukti bertindak untuk kepentingan mafia tanah.***