Rakes Warga Kota Medan yang Mengancam Wartawan Jadi Tersangka
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 01 Maret 2023 19:37 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Polrestabes Medan menetapkan JS alias Rakes (30 tahun), laki-lakiw warga Kota Medan, Sumatra Utara menjadi tersangka, karena mengancam wartawan sewaktu meliput pra-rekonstruksi perkara penganiayaan.
Demikian Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, kepada wartawan, Rabu 1 Maret 2023.
Fathir menamahkan, kepolisian menjerat Rakes dengan Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
Baca Juga: Sutrisno Pangaribuan: Ganjar Pranowo Kian Kukuh Meski Belum Deklarasi Jadi Bacapres
Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa motif pelaku melakukan kekerasan dan perintangan terhadap tugas jurnalis karena tersinggung.
"Motifnya pelaku merasa tersinggung karena adiknya diambil gambarnya oleh wartawan," ujarnya.
???????Fathir menjelaskan sebagai bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku berupa kata-kata dan juga ada mendorong wartawan.
Bahwa adik tersangka adalah saksi penganiayaan yang melibatkan dua oknum anggota DPRD Medan, waktu pra-rekonstruksi Senin 27 Februari 2023.