DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ruang Sidang Heboh Ketika Hakim Bacakan Putusan Hukuman Richard Eliezer, Bukan 12 Tahun Penjara

image
Bharada Eliezer menangis terharu mendengar vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk dirinya yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun

ORBITINDONESIA- Setelah Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati di sidang pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, kali ini giliran Richard Eliezer yang diadili atas keterlibatannya di kasus mantan Kadiv Propam itu.

Selama sidang pembunuhan Yosua Hutabarat, Richard Eliezer dikenal publik sebagai saksi yang jujur dan membeberkan segala fakta dalam skenario pembunuhan Yosua.

Karena itu juga saat memasuki ruang sidang, Richard Eliezer mendapat sorakan dari pendukungnya seolah pahlawan.

 Baca Juga: Karena 3 Hal Ini PBHI Kritik dan Tolak Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo di Sidang Yosua Hutabarat

Putusan hakim dibacakan oleh Ketua terkait hukuman penjara untuk Richard Eliezer.

Polisi berpangkat Bhayangkara dua itu terbukti bersalah dan berkaitan dalam membantu pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

 Baca Juga: Ferdy Sambo Lahir Dimana, Inilah Rekam Jejak Karir dari Unit Reserse Berakhir Divonis Hukuman Mati

Atas dasar itulah Richard Eliezer tetap dijatuhi hukuman penjara, tapi lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.

Halaman:
1
2

Berita Terkait