Johnny G Plate Dipanggil Lagi sebagai Saksi Kasus Korupsi Pengadaan BT 4G, Hari Ini
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 14 Februari 2023 09:48 WIB
ORBITINDONESIA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kembali dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi pengadaan BTS (Base Transceiver Station) 4G pada Selasa, 14 Februari 2023.
Johnny G Plate dipanggil sebagai saksi kasus korupsi pengadaan BTS 4G, setelah sebelumnya batal diperiksa pada 9 Februari 2023 lalu.
Pemanggilan terhadap Johnny G Plate yang tercatat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem tersebut merupakan bentuk keseriusan Kejagung untuk mengusut kasus korupsi pengadaan BTS 4G yang kerugian negara ditaksir Rp1 triliun.
Adapun alasan Johnny G Plate batal hadir dalam pemeriksaaan sebelumnya telah disampaikan melalui Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Panggilan Saksi yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dalam surat tersebut, Menkominfo menyampaikan dua alasan belum dapat memenuhi panggilan Kejagung saat itu.
Pertama, di hari yang sama dirinya tengah mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperingati Hari Pers Nasional di Medan, Sumatera Utara.
Kedua, mempersiapkan materi penjelasan pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin, 13 Februari 2023 kemarin.
Terkait alasan ketidakhadiran Johnny G Plate tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 14 Februari 2023.
"Pemanggilan JGP sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022," ujar Ketut.
Baca Juga: FX Hadi Rudyatmo: PDIP Targetkan Kuasai Kursi DPRD Solo Lebih Besar Dibanding 2019
Sebagai informasi, hingga saat ini Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G tersebut. Mereka adalah:
1. Dirut Bakti Kominfo AAL
2. GMS selaku Direktur Utama Moratelindo
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy***