Inilah Pernyataan Hakim yang Bikin Putri Candrawathi Pucat, Tertunduk Lesu Usai Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 13 Februari 2023 21:12 WIB
ORBITINDONESIA- Jelang vonis hakim terhadap terdakwa Putri Candrawathi, ada sejumlah ucapan yang membuat Putri Candrawathi pucat bahkan tertunduk lesu.
Entah apa yang ada dalam benak Putri Candrawathi. Namun, pernyataan hakim di dalam sidang vonis hukuman tampak begitu telak.
Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Berikut pernyataan tegas hakim yang bikin wajah Putri Candrawathi tertunduk lesu dan pucat.
Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Inilah Alasan yang Memberatkan Hukuman
Dalam keputusan vonisnya, majelis hakim memaparkan berbagai pertimbangan sebagai bagian dari vonisnya, seperti hal yang memberatkan dan meringankan.
Salah satu hal yang memberatkan yakni perbuatan dari Putri Candrawathi yakni terdakwa merupakan istri dari seseorang yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri serta pengurus besar Bhayangkari.
“Sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Februari 2023.
Baca Juga: Akui Tidak Menahan Pengemudi Fortuner Arogan, Polisi: Ancaman Hukuman di Bawah Lima Tahun
“Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari,” tambahnya.
Selain itu, Putri Candrawathi juga dianggap berbelit-belit selama menjalani persidangan serta tidak mengakui perbuatannya. “Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan,” ucapnya.
“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban,” imbuhnya.
Baca Juga: Terungkap! Alasan Putri Candrawathi Rekayasa Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pantas Brigadir J Bingung
Lebih lanjut, Hakim Alimin menambahkan bahwa perbuatan dari terdakwa Putri Candrawathi menimbulkan dampak yang besar bagi anggota Polri.
“Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” tandasnya.
Sementara itu, majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.
“Hal meringankan tidak ada,” tandasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan vonis hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.
Vonis hukuman untuk Putri Candrawathi, ternyata lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut menuntut Putri Candrawathi menjalani pidana penjara selama delapan tahun.
Namin hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 13 Februari 2023.***