DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Inilah Pernyataan Hakim yang Bikin Putri Candrawathi Pucat, Tertunduk Lesu Usai Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara

image
Inilah Pernyataan Hakim yang Bikin Putri Candrawathi Pucat, Tertunduk Lesu Usai Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara

“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban,” imbuhnya.

Baca Juga: Terungkap! Alasan Putri Candrawathi Rekayasa Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pantas Brigadir J Bingung

Lebih lanjut, Hakim Alimin menambahkan bahwa perbuatan dari terdakwa Putri Candrawathi menimbulkan dampak yang besar bagi anggota Polri.

“Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” tandasnya.

Sementara itu, majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.

“Hal meringankan tidak ada,” tandasnya.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan vonis hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.

Vonis hukuman untuk Putri Candrawathi, ternyata lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut menuntut Putri Candrawathi menjalani pidana penjara selama delapan tahun.

Namin hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait