Vonis Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tenyata Hakim Juga Mengalami Tekanan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 13 Februari 2023 11:39 WIB
ORBITINDONESIA-Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi akan menemui titik akhir.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, memasuki babak baru yakni pembacaan vonis hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Lantas apakah hakim juga mengalami tekanan?
Pakar hukum Universitas Tarumanagara (Untar) Dr. Hery Firmansyah menyebut, dalam perjalanan hukum kasus Ferdy Sambo dkk. itu, Hery mengakui bahwa memang ada tekanan psikis yang dialami para hakim.
Baca Juga: Menanti Vonis Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Begini Kata DPR: Hukuman Berat Wajar
Hal itu terlihat beberapa waktu lalu di jagat maya adanya cuplikan video Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang membicarakan vonis Sambo.
Dalam kasus-kasus besar memang membutuhkan keberanian.
“Saya bukan hanya dosen dan praktisi, kita paham setiap episode dari proses penegakan hukum, kadang kita merasa pasti menang atau benar tapi putusan yang ada malah sebaliknya,” katanya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Vonis Hukuman, Berikut Deretan Pasal Tuntutan Jaksa
Hal itu merupakan cara penegakan hukum yang harus dipahami. Bahwa dalam proses penegakan hukum pidana, kebenaran materiil yang sejatinya harus dipahami.
Hakim juga mempunyai independensi dan kewenangan sesuai dengan UU No. 48/2009 Pasal 5 yang mana hakim dan hakim konstitusi wajib menggali nilai hukum dan nilai keadilan di masyarakat.
Saat ada pertentangan di masyarakat terkait putusan hakim dan ada yang tidak bersepakat maka keputusan hakim itu tidak bisa batal begitu saja. Keputusan itu tetaplah benar, tinggal bagaimana mekanisme banding.
Baca Juga: Banjir Bandang Membawa Material Kayu di Lereng Gunung Ijen, Puluhan Rumah Terdampak
JPU dalam kasus tersebut dapat mempertimbangkan mekanisme banding jika putusan hakim kurang dari dua pertiga tuntutan.
Begitu juga dengan terdakwa, juga bisa melakukan banding terkait putusan tersebut pada tingkat yang lebih tinggi lagi.
Dia berharap waktu, pikiran, tenaga, hingga biaya yang dikeluarkan masyarakat dalam mengawal kasus ini tidak sampai menjadi sesuatu yang kontraproduktif dan beranggapan sudah lama mengawal sidang tapi vonisnya hanya segitu.
“Kita juga tidak boleh mengintervensi. Jawaban ini terkesan klise. Di sisi lain, masyarakat juga berhak mengungkapkan, bukan berarti yang boleh berbicara terkait kasus Sambo ini hanya anak fakultas hukum karena sejatinya keadilan itu untuk masyarakat. Justice for all. Keadilan merupakan sesuatu yang tidak dapat ditawar-tawar bagi semua orang,” tegas dia.
Ke depan, masyarakat diharapkan memiliki energi dan daya tahan yang sama dalam mengawal berbagai kasus hukum lainnya di Indonesia sehingga proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya dan keadilan bisa diraih.
Apa pun, vonis majelis hakim tidak selalu bisa memuaskan semua pihak.***