Vonis Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tenyata Hakim Juga Mengalami Tekanan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 13 Februari 2023 11:39 WIB

Saat ada pertentangan di masyarakat terkait putusan hakim dan ada yang tidak bersepakat maka keputusan hakim itu tidak bisa batal begitu saja. Keputusan itu tetaplah benar, tinggal bagaimana mekanisme banding.
Baca Juga: Banjir Bandang Membawa Material Kayu di Lereng Gunung Ijen, Puluhan Rumah Terdampak
JPU dalam kasus tersebut dapat mempertimbangkan mekanisme banding jika putusan hakim kurang dari dua pertiga tuntutan.
Begitu juga dengan terdakwa, juga bisa melakukan banding terkait putusan tersebut pada tingkat yang lebih tinggi lagi.
Dia berharap waktu, pikiran, tenaga, hingga biaya yang dikeluarkan masyarakat dalam mengawal kasus ini tidak sampai menjadi sesuatu yang kontraproduktif dan beranggapan sudah lama mengawal sidang tapi vonisnya hanya segitu.
“Kita juga tidak boleh mengintervensi. Jawaban ini terkesan klise. Di sisi lain, masyarakat juga berhak mengungkapkan, bukan berarti yang boleh berbicara terkait kasus Sambo ini hanya anak fakultas hukum karena sejatinya keadilan itu untuk masyarakat. Justice for all. Keadilan merupakan sesuatu yang tidak dapat ditawar-tawar bagi semua orang,” tegas dia.
Ke depan, masyarakat diharapkan memiliki energi dan daya tahan yang sama dalam mengawal berbagai kasus hukum lainnya di Indonesia sehingga proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya dan keadilan bisa diraih.
Apa pun, vonis majelis hakim tidak selalu bisa memuaskan semua pihak.***