Menengok Kasus Kompol D, Bolehkah Polisi Punya Istri Lebih dari Satu, Ini Penjelasannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 02 Februari 2023 15:27 WIB
ORBITINDONESIA - Citra Polri kembali diuji dengan mencuatnya kasus dugaat pelanggaran kode etik profesi oleh Kompol D atau Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan.
Kompol D terjerat isu perselingkuhan di tengah berjalannya kasus kecelakaan maut di Cianjur, Jawa Barat (Jabar) pada 20 Januari 2023 yang turut melibatkan sejumlah orang, di antaranya adalah sosok perempuan bernama Nur.
Nur merupakan perempuan yang diduga kuat diperistri oleh Kompol D secara siri.
Baca Juga: HUMOR: Suami Ngamuk Gara Gara Temukan Foto Pria di Dompet Istri
Hal tersebut membuat Kompol D harus mempertanggungjawabkan hal tersebut di dalam sidang kode etik profesi.
Lalu, bolehkah anggota Polri memiliki lebih dari satu pasangan hidup, dalam hal ini adalah istri atau suami?
Perlu diketahui, pernikahan anggota Polri memiliki aturan tersendiri, yakni Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.
Baca Juga: Jadi Tersangka Tunggal, Ini Profil Sugeng Sopir Mobil Audi A6 yang Bawa Selingkuhan Kompol D
Berdasarkan Pasal 4 aturan di atas, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.
Isi dari Pasal 4 Ayat 1 adalah "Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami".
Dilanjurkan dengan Pasal 4 Ayat 2 yang berbunyi, "Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya".
Baca Juga: Kemenhub Akan Libatkan Semua Stakeholder Untuk Selesaikan Masalah ODOL
Sebelumnya dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 sempat ada pasal yang memperbolehkan polisi memiliki istri lebih dari satu, yaitu pada Pasal 16. Berikut isinya:
"Pemberian izin kawin untuk mempunyai istri lebih dari satu orang dapat dipertimbangkan, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianut,
2. Istri pertama tidak dapat melahirkan keturunan atau tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai istri yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,
3. Ada surat pernyataan/persetujuan istri,
4. Ada surat pernyataan dari calon istri yang menyatakan tidak keberatan dan sanggup untuk menjadi istri kedua atau ketiga dan atau keempat,
5. Ada surat pernyataan dari suami bahwa ia akan berlaku adil,"
Baca Juga: Termasuk Daerahmu Kah, Lima Kecamatan Ini Masuk yang Terpadat di Bandung
Namun kemudian peraturan tersebut dicabut. Sehingga anggota Polri dilarang untuk melakukan Poligami.***