DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Menengok Kasus Kompol D, Bolehkah Polisi Punya Istri Lebih dari Satu, Ini Penjelasannya

image
Ilustrasi, Kompol D pinyya istri siri. Bagaimana ketentuannya di Polri?

Isi dari Pasal 4 Ayat 1 adalah "Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami".

Dilanjurkan dengan Pasal 4 Ayat 2 yang berbunyi, "Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya".

Baca Juga: Kemenhub Akan Libatkan Semua Stakeholder Untuk Selesaikan Masalah ODOL

Sebelumnya dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 sempat ada pasal yang memperbolehkan polisi memiliki istri lebih dari satu, yaitu pada Pasal 16. Berikut isinya:

"Pemberian izin kawin untuk mempunyai istri lebih dari satu orang dapat dipertimbangkan, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianut,
2. Istri pertama tidak dapat melahirkan keturunan atau tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai istri yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,
3. Ada surat pernyataan/persetujuan istri,
4. Ada surat pernyataan dari calon istri yang menyatakan tidak keberatan dan sanggup untuk menjadi istri kedua atau ketiga dan atau keempat,
5. Ada surat pernyataan dari suami bahwa ia akan berlaku adil,"

Baca Juga: Termasuk Daerahmu Kah, Lima Kecamatan Ini Masuk yang Terpadat di Bandung

Namun kemudian peraturan tersebut dicabut. Sehingga anggota Polri dilarang untuk melakukan Poligami.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait