Hukuman Seumur Hidup Berapa Lama, Berikut Penafsiran Tuntutan Pidana Ferdy Sambo
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 19 Januari 2023 08:48 WIB
ORBITINDONESIA- Masyarakat Indonesia masih banyak yang bingung dengan tuntutan hukuman seumur hidup itu berapa lama.
Apakah hukuman seumur hidup yang disampaikan JPU ke Ferdy Sambo sama dengan hukuman mati?
Tentu berbeda, berikut penafsiran hukuman seumur hidup, dikutip Orbit Indonesia dari laman Kemenkumham.
Baca Juga: Dapat Tuntutan Hukuman 12 Tahun Penjara, Bharada E Tertangkap Kamera Hanya Terdiam Sambil Menangis
Hukuman seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.
Bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Baca Juga: Ferdy Sambo Sudah 49 Tahun, Apakah Hukuman Seumur Hidup Sesuai dengan Usianya, Jangan Salah
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belasan tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan pidananya.
Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu.
Baca Juga: PSIKOLOGI: Mengapa Orang Tak Suka Sama Saya
Begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena pengulangan (resifive).
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.
Selain itu, ada yang menafsirkan penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis.
Contohnya terpidana A yang saat itu berusia 20 tahun dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
A kemudian menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.
Padahal, sesuai Pasal 12 ayat (4) KUHP, hukuman penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun.
Gambaran lainnya adalah misalkan C mendapat vonis penjara seumur hidup saat berumur 18 tahun, kemudian diartikan ia harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun, penafsiran itu akan menimbulkan kerancuan.
Sebab, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, hakim boleh langsung menjatuhkan pidana 18 tahun penjara tanpa perlu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Maka, biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati.***