Hukuman Seumur Hidup Berapa Lama, Berikut Penafsiran Tuntutan Pidana Ferdy Sambo
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 19 Januari 2023 08:48 WIB
ORBITINDONESIA- Masyarakat Indonesia masih banyak yang bingung dengan tuntutan hukuman seumur hidup itu berapa lama.
Apakah hukuman seumur hidup yang disampaikan JPU ke Ferdy Sambo sama dengan hukuman mati?
Tentu berbeda, berikut penafsiran hukuman seumur hidup, dikutip Orbit Indonesia dari laman Kemenkumham.
Baca Juga: Dapat Tuntutan Hukuman 12 Tahun Penjara, Bharada E Tertangkap Kamera Hanya Terdiam Sambil Menangis
Hukuman seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.
Bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Baca Juga: Ferdy Sambo Sudah 49 Tahun, Apakah Hukuman Seumur Hidup Sesuai dengan Usianya, Jangan Salah
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belasan tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan pidananya.