Hukuman Seumur Hidup Berapa Lama, Berikut Penafsiran Tuntutan Pidana Ferdy Sambo
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 19 Januari 2023 08:48 WIB
Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu.
Baca Juga: PSIKOLOGI: Mengapa Orang Tak Suka Sama Saya
Begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena pengulangan (resifive).
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.
Selain itu, ada yang menafsirkan penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis.
Contohnya terpidana A yang saat itu berusia 20 tahun dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
A kemudian menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.
Padahal, sesuai Pasal 12 ayat (4) KUHP, hukuman penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun.
Gambaran lainnya adalah misalkan C mendapat vonis penjara seumur hidup saat berumur 18 tahun, kemudian diartikan ia harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun, penafsiran itu akan menimbulkan kerancuan.
Sebab, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, hakim boleh langsung menjatuhkan pidana 18 tahun penjara tanpa perlu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.