DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pemerkosa 13 Santri Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Herry Wirawan Masih Siapkan Langkah Baru

image
Pemerkosa 13 Santri Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Herry Wirawan Masih Siapkan Langkah Baru

ORBITINDONESIA- Vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri di Kota Bandung, Jawa Barat mendapat respons banyak pihak.

Pelaku pemerkosaan santrinya sendiri ini, sebelumnya sudah melayangkan kasasi terkait vonis tersebut. MA telah menolak kasasi Herry Wirawan.

Kini, kuasa hukum Herry Wirawan masih menyiapkan langkah baru, apa itu?

Baca Juga: Bocoran Film Avatar 3, Saat Klan Ketiga Pandora Pamerkan Sisi Gelap Suku Navi

Dikutip Orbit Indonesia dari Antara, berikut keterangan kuasa hukum Herry Wirawan.

Dengan putusan tersebut maka terdakwa dipastikan akan menjalani hukuman mati sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Bandung.

Terkait hal ini, kuasa hukum terdakwa akan melakukan diskusi sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Baca Juga: Alasan Kemenag Sebut Hukuman Mati untuk Herry Wirawan Sangat Tepat, Sang Pemerkosa 13 Santri

Kabar vonis hukuman mati Herry Wirawan sampai mendapat tanggapan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Lewat unggahan di Twitter @Ridwankamil tampak lega dengan hukum yang ia nilai adil.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait