DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pemerkosa 13 Santri Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Herry Wirawan Masih Siapkan Langkah Baru

image
Pemerkosa 13 Santri Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Herry Wirawan Masih Siapkan Langkah Baru

ORBITINDONESIA- Vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri di Kota Bandung, Jawa Barat mendapat respons banyak pihak.

Pelaku pemerkosaan santrinya sendiri ini, sebelumnya sudah melayangkan kasasi terkait vonis tersebut. MA telah menolak kasasi Herry Wirawan.

Kini, kuasa hukum Herry Wirawan masih menyiapkan langkah baru, apa itu?

Baca Juga: Bocoran Film Avatar 3, Saat Klan Ketiga Pandora Pamerkan Sisi Gelap Suku Navi

Dikutip Orbit Indonesia dari Antara, berikut keterangan kuasa hukum Herry Wirawan.

Dengan putusan tersebut maka terdakwa dipastikan akan menjalani hukuman mati sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Bandung.

Terkait hal ini, kuasa hukum terdakwa akan melakukan diskusi sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Baca Juga: Alasan Kemenag Sebut Hukuman Mati untuk Herry Wirawan Sangat Tepat, Sang Pemerkosa 13 Santri

Kabar vonis hukuman mati Herry Wirawan sampai mendapat tanggapan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Lewat unggahan di Twitter @Ridwankamil tampak lega dengan hukum yang ia nilai adil.

"Breaking News: Mahkamah Agung Menolak Kasasi," tulis Ridwan Kamil, Selasa 3 Januari 2023.

Baca Juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Akhirnya Divonis Hukuman Mati, MA Tolak Kasasi

"Herry Wirawan akan tetap dihukum mati.
Hukum dunia ini, Insya Allah, seadil-adilnya hukum," kata Ridwan Kamil.

Seperti diketahui, Herry Wirawan melakukan pemerkosaan kepada 13 santrinya dalam kurun waktu 2016 hingga 2021.

Herry dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, menilai hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung kepada Herry Wirawan (HW) selaku pelaku perkosaan 13 perempuan santri telah memenuhi rasa keadilan.

"Saya melihat bahwa hakim berpandangan melompat, progresif, melompat tapi melompatnya progresif," katanya.

Artinya apa? Walaupun dalam undang-undang, ancaman hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu 15 tahun penjara, tapi majelis hakim di tingkat banding menjatuhkan pidana mati seperti tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama.

"luar biasa, menimbulkan efek psikis yang luar biasa, sehingga aspek pembalasan yang diutamakan agar ke depan tidak ada lagi," kata dia.

Menurut dia, vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Wirawan bisa untuk pembelajaran terhadap kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi ke depan.

Ia mengharapkan putusan pidana mati tersebut bisa menjadi pencegahan ke depan, sehingga kasus-kasus kekerasan seksual tidak terulang kembali.

"Saya sepakat itu (vonis mati) karena bisa memberikan efek jera atau mencegah adanya pelaku-pelaku lain maupun potensi-potensi seperi itu," kata dia.***

Berita Terkait